Foto ilustrasi diambil dari iStockphoto/Serhii Ivashchuk.
Dua anak buah kapal (ABK) asal Indonesia ditangkap polisi Florida, Amerika Serikat setelah keduanya kedapatan memiliki video porno anak di bawah umur. Seperti yang dilansir dari CNN Indonesia, kedua ABK tersebut memiliki video anak berusia 5 tahun yang mengalami pelecehan seksual.
Konsul untuk Protokol dan Konsuler KJRI Houston, Suri Tauchid Ishak, mengatakan bahwa kepolisian Florida menangkap dua ABK dari semula tujuh ABK yang ditangkap, sisanya kini dibebaskan.
Suri menjelaskan berdasarkan hukum di Florida, memiliki video porno anak di bawah umur dapat dijerat hukuman. Para ABK tersebut ditahan karena menyimpan video pelecehan tersebut di ponselnya.
KJRI Houston saat ini telah memfasilitasi komunikasi antara para ABK tersebut dengan keluarga mereka di Indonesia. KJRI Houston juga berupaya membuat imbauan kepada ABK yang bekerja di luar negeri agar tak ada kejadian serupa di masa depan.