a day ago

Empat Anak PMI Kaburan Dipulangkan dari Panti Asuhan Harmony

Foto diambil dari KDEI.

Tim pemulangan anak dari Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kemlu tiba di Taiwan tanggal 21 April 2025 dan melaksanakan kegiatan kebersamaan dengan anak-anak tersebut selama 3 hari, menurut keterangan pers KDEI.

Pada Jumat (25/4) Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Sosial (Kemsos), dengan dukungan dari otoritas dan pihak-pihak terkait di Taiwan, telah memulangkan 4 anak PMI Overstayer (PMIO) di Taiwan yang keberadaan ibunya tidak diketahui, tulis rilis pers KDEI.

Seperti yang dilansir dari CNA, keempat anak dipulangkan pada tanggal 25 April 2025 didampingi oleh Tim pemulangan anak dan perwakilan dari Panti Harmony Taiwan (Harmony Home). Anak-anak tersebut akan diasuh sementara di UPT (Unit Pelaksanaan Teknis) Sentra Handayani Kemsos RI untuk selanjutnya diserahkan kepada keluarga di daerah masing-masing, tulis pernyataan KDEI.

Anak-anak PMIO atau yang dikenal dengan “PMI Kaburan” di Taiwan mengalami kesulitan dalam mendapatkan akses pendidikan dan layanan kesehatan, karena dilahirkan oleh orang tua yang berstatus ilegal dan tidak dilindungi oleh sistem hukum setempat, menurut keterangan tersebut.

Saat diwawancarai CNA, Arif menceritakan bahwa saat ia datang ke panti asuhan Harmony Home ada 140 bayi dan anak-anak yang ditinggal orang tuanya. Ia pun melakukan penelusuran bersama tim dan pihak imigrasi Taiwan, dan hasilnya ternyata ada kaitan dengan pernikahan siri yang sering dilakukan di Taiwan.

“Dalam pernikahan siri, banyak bayi yang dilahirkan, tetapi ditinggalkan begitu saja oleh orang tuanya dan diberikan kepada panti Harmony,” ujar Arif. Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, ujar Arif kepada CNA, ia menemukan para PMI yang menyelenggarakan pernikahan siri tersebut membayar rekan-rekan PMI sendiri yang berprofesi sebagai penghulu.

Kepada CNA, Kepala KDEI Arif Sulistiyo mengatakan bagi PMI yang ingin melangsungkan pernikahan, sebaiknya melakukan secara resmi. Salah satu upaya yaitu pernikahan massal, yang dilakukan KDEI untuk memfasilitasi WNI di Taiwan yang ingin melaksanakan pernikahan secara resmi sesuai ketentuan agama dan negara.

Pernikahan adalah ikatan suci antara dua insan yang memulai kehidupan baru sebagai suami istri. Sebagai salah satu perintah agama yang mulia, pernikahan menyatukan dua hati yang saling mencintai dalam ikatan sakral, dengan harapan hubungan tersebut akan kekal hingga akhir hayat.

Menurut Arif, pernikahan massal ini diadakan untuk membantu Warga Negara Indonesia (WNI), khususnya Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang mengalami kendala biaya dan waktu untuk kembali ke Indonesia.

“Selain itu tujuan dari dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk menyampaikan pesan kepada Para WNI di Taiwan bahwa pernikahan yang sah adalah pernikahan yang dilaksanakan sesuai ketentuan Negara dan ketentuan syariah. Dengan pernikahan yang syah maka hak-hak kedua belah pihak akan terlindungi, demikian anak-anak yang terlahir akan mendapatkan hak yang dilindungi oleh konstitusi,” kata Arif.

Ayuk belanja kebutuhan sehari-hari Anda di Indosuara!

Lihat Lebih Banyak

250NT

STYLE

180NT

STYLE

99NT

STYLE

150NT

STYLE

Berita Terbaru Lainnya

KDEI Taipei Bantu Pemulangan PMI Sakit ke Indonesia

Foto diambil dari KDEI. Pada Jumat (25/4) KDEI Taipei memfasilitasi pemulangan PMI berinisial NKJ, yang bekerja sebagai perawat. PMI tersebut dirawat selama 40 hari secara intensif di Kaohsiung Veterans General Hospital, akibat mengalami hiperteroid (gangguan hormon tiroid yang berlebih) dan influe...

Empat Warga Asing Tewas Diduga Keracunan Karbon Monoksida di Yangmei

Foto diambil dari CNA. Dalam sebuah rilis pers, Kepolisian Taoyuan Wilayah Yangmei menyatakan pihaknya menerima permintaan sekitar pukul 10 malam Sabtu untuk memeriksa sebuah unit sewa di Distrik Yangmei, setelah para penghuni tak bisa dihubungi selama beberapa hari oleh teman-temannya. Seperti y...