2024-09-11

Pabrik di Taoyuan yang Mempekerjakan 60 Pekerja Migran Tutup, Karyawan Demo

Foto ilustrasi diambil dari Pixabay.

Serikat pekerja hari Selasa melakukan protes di depan Pemerintah Kota Taoyuan, mengklaim bahwa perusahaan tersebut telah melanggar undang-undang ketenagakerjaan dan berharap pemerintah kota dapat memaksa terjadinya negosiasi antara pekerja dan perusahaan.

Taoyuan Confederation of Trade Unions (TYCTU) yang juga hadir, mengatakan bahwa Ta Tung Dyeing & Finishing Co. telah melanggar undang-undang ketenagakerjaan selama bertahun-tahun, termasuk pembayaran upah lembur yang tidak memadai, jam kerja lembur yang melebihi batas, dan penerapan cuti tanpa gaji secara sepihak.

Karyawan Ta Tung Dyeing & Finishing Co. mengadakan protes pada Selasa (10/9), karena pabriknya di Kota Taoyuan akan tutup dan berdampak pada 81 pekerja lokal serta 60 pekerja migran, menuduh perusahaan melanggar undang-undang ketenagakerjaan.

Pada bulan Agustus tahun ini, para karyawan mulai membentuk serikat pekerja, tetapi di akhir bulan, perusahaan mengumumkan penutupan pabrik, dan tidak ada kesepakatan tercapai dalam negosiasi antara pekerja dan perusahaan, tambah serikat pekerja tersebut.

Oleh karena itu, kata TYCTU, mereka menuntut agar perusahaan "Memberikan kompensasi kepada pekerja sebelum membahas penutupan pabrik." Departemen Ketenagakerjaan (DOL) Kota Taoyuan menyatakan bahwa pada 28 Agustus, mereka telah menerima rencana pemutusan hubungan kerja massal dari Ta Tung Dyeing & Finishing Co., yang disebabkan oleh penutupan pabrik, dan pada Kamis lalu, mereka bersama dengan petugas penempatan kerja telah melakukan inspeksi.

Selanjutnya, kata departemen tersebut, mereka akan membantu dalam proses negosiasi, serta akan mengadakan pertemuan mediasi pada Kamis. DOL mengatakan bahwa mereka akan terus memantau Ta Tung Dyeing & Finishing Co. untuk memastikan pembayaran hak-hak pensiun, pesangon, atau gaji pekerja sesuai hukum.

Jika butuh bantuan hukum, kata DOL, pekerja juga dapat mengajukan permohonan kepada mereka atau Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LAF). Departemen tersebut juga menyatakan bahwa mereka telah meminta Ta Tung Dyeing & Finishing Co. untuk secara aktif bernegosiasi dengan pekerja, dan membantu mereka mengurus tunjangan pengangguran serta rujukan pekerjaan berikutnya.

Sementara itu, kata DOL, sanksi terkait tunggakan gaji dan hak cuti khusus yang belum diselesaikan telah dikenakan sesuai hukum, dan jika ada pelanggaran lebih lanjut, akan dilakukan penyelidikan dan tindakan.

Ayuk belanja kebutuhan sehari-hari Anda di Indosuara!

Lihat Lebih Banyak

249NT

MAKE UP KOSMETIK 化妝品SKIN CARE 保養品SCARLETT

249NT

MAKE UP KOSMETIK 化妝品SKIN CARE 保養品SCARLETT

25NT

Berita Terbaru Lainnya

KDEI Resmikan pembayaran paspor lewat seluruh Mini Market di Taiwan

Foto-foto dokumentasi Indosuara dan CNA. Dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari perusahaan, organisasi kemasyarakatan, serta diaspora Indonesia di Taiwan, Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei meresmikan Sistem Pembayaran Digital Paspor KDEI melalui pembayaran paspor dari minimarket di ...

PMI Taipei Dobel Job, Jaga Ama dan Kerja Jadi Petani

Sumber Foto diambil dari CNA. Lia (nama samaran datang ke Taiwan sejak bulan Juni 2025 dengan kontrak kerja sebagai perawat orang tua. Namun, selama 7 bulan bekerja, selain menjaga nenek, ia juga dipekerjakan di kebun. Seperti yang dilansir dari CNA, Lia mengatakan, ia bekerja di Muzha, Taipei. ...

MOL Ungkap Hambatan Bahasa Jadi Tantangan Utama Majikan dan PMA

Foto diambil dari CNA. Kementerian Tenaga Kerja Taiwan (MOL) melalukan survei tentang pekerja migran pada tahun 2025, yang menunjukkan kenaikan gaji baik untuk pekerja maupun perawat, namun hambatan bahasa tetap menjadi tantangan utama yang dihadapi para pemberi kerja atau majikan. Seperti yang di...