Perempuan transgender bermarga Wu (ketiga dari kiri) berpesta dengan keluarganya dan anggota Taiwan Alliance to Promote Civil Partnership Rights dalam perayaan hari Senin. Foto diambil dari Taiwan Alliance to Promote Civil Partnership Rights.
Pengadilan Administratif Tinggi Taipei memutuskan bahwa permohonan perempuan transgender untuk ubah gender di kartu identitasnya pada tahun 2020, yang sebelumnya ditolak, sah dan bisa diterima tanpa harus menjalani operasi afirmasi gender.
Dalam putusannya yang mendukung perempuan transgender bermarga Wu (吳), pengadilan meminta kantor registrasi rumah tangga untuk menerima permohonannya dan melanjutkan perubahan gender secara hukum. Putusan tersebut dapat diajukan banding.
Dalam pernyataan di hari Senin (26/8), pengadilan mengatakan Wu harus bisa secara hukum mengubah gender di kartu identitasnya menjadi perempuan, karena permohonannya sudah mencakup dokumen yang diwajibkan secara hukum, termasuk paspor Amerika Serikat.
Wu, dengan kewarganegaraan ganda Taiwan-AS, menunjukkan dua diagnosis rumah sakit tentang disforia gender dan paspor AS yang menunjukkan dirinya sebagai perempuan ketika dia mengajukan perubahan kartu identitas ke Kantor Registrasi Rumah Tangga Distrik Zhongzheng di Taipei pada 20 November 2020, kata pengadilan.
Kantor tersebut menolak permohonannya karena kurangnya diagnosis yang memastikan bahwa dia telah menjalani operasi perubahan jenis kelamin, seperti yang diwajibkan oleh instruksi Kementerian Dalam Negeri tahun 2008 yang mencantumkan diagnosis tersebut sebagai "Dokumen yang diperlukan," kata pengadilan.
Pengadilan memutuskan untuk tidak menerapkan instruksi 2008 karena hanya menganggap rekam medis dari prosedur invasif sebagai satu-satunya dokumen yang diperlukan untuk mengubah gender di kartu identitas.
Seperti yang dilansir dari CNA, pengadilan mengatakan hal tersebut memberikan beban tambahan yang tidak diatur dalam undang-undang yang ada dan melanggar prinsip proporsionalitas dalam Konstitusi.
Meskipun Mahkamah Konstitusi memutuskan pada 2023 untuk tidak menindaklanjuti kasus Wu, pengadilan administratif mengatakan masih dalam posisi akan menentukan apakah instruksi 2008 itu konstitusional.
Mengacu pada putusan Mahkamah Administratif Agung tahun 2021 sebagai standar dalam meninjau permohonan perubahan gender, putusan hari Senin menyatakan kenyataan bahwa Wu telah hidup sebagai wanita sejak 2017 memenuhi salah satu kriteria.
Selain itu, diagnosis yang diperoleh Wu dari dua rumah sakit berbeda atas permintaan pengadilan menyatakan bahwa konfirmasi gendernya sebagai wanita akan membantu meringankan gejala yang dia alami akibat disforia gender, kata pengadilan dalam menjelaskan putusannya.