Foto: Ilustrasi PMI Dipekerjakan sebagai PSK di Abu Dhabi. Foto: Helmi Afandi/kumparan sumber kumparan.com
Seorang pekerja migran asal Karawang, Jawa Barat, mengaku dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) oleh majikannya di Abu Dhabi. Ia kemudian mengadu kepada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).
Ketua SBMI Cabang Indramayu, Juwarih, mengatakan ada lima TKI yang jadi korban sebagai PSK di Abu Dhabi. Ia memastikan, korban asal Karawang itu berangkat ke Abu Dhabi secara ilegal pada 2021. Sebab, berdasarkan moratorium dalam Permenaker No. 260, penempatan TKI ke negara di kawasan Timur Tengah telah dilarang sejak 2015.
“Kelimanya itu bukan satu kelompok dan satu kontrak. Mereka terpisah. Yang warga Karawang itu mengontak saya, minta tolong dan konsultasi, ia ingin bebas. Pengakuan korban, dia diperjualbelikan oleh mucikari orang India,” kata Juwarih, Senin (22/11).
Juwarih mengaku kesulitan untuk membantu korban. Sebab, ia menilai hal itu di luar kewenangan SBMI. Ditambah, ia hanya bebas dari majikan tersebut. Untuk pulang, korban juga belum memiliki uang.
“Kalau tuntutannya ingin dipulangkan (ke Indonesia), baru kami bantu advokasi. Keluarganya juga belum tahu, mungkin karena malu jadi belum cerita ke keluarga. Jadi kami masih mengorek informasi darinya,” jelas Juwarih.
Sementara itu, Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri Disnakertrans Kabupaten Karawang, Ijum Junaedi, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan apa pun dari korban atau serikat buruh yang menaungi korban. Meski begitu, Ijum menjamin pemerintah bakal hadir mengawal dan melindunginya.
"Kami tinggal menunggu dari pihak keluarga korban untuk membuat laporan pengaduan terhadap kami, siapa sponsornya, dan siapa PT-nya, dan nama orangnya," ujar Ijum.
Setelah menerima laporan tersebut, pemerintah bakal mengirim surat ke Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Staf penanganan kasus tenaga kerja luar negeri pada Disnakertrans Karawang, Ahmad Sogiri, menambahkan, korban tidak sendiri. Sebab, hampir 90 persen PMI asal Karawang berangkat tidak melalui prosedur resmi. (0l)