Foto: 1955
Indosuara -- Perayaan Idul Fitri identik dengan ritual saling memaafkan. Oleh karena itu di momen tersebut diharapkan kita memaafkan kesalahpahaman yang mungkin terjadi dalam hidup. Pun meminta maaf jika ada salah baik ucapan dan tindakan. Namun dalam kehidupan sehari-hari tak jarang kita menemui kesalahpahaman yang menyebabkan konflik satu sama lain. Kendati demikian, terutama bagi yang bekerja di Taiwan, jangan sampai konflik ini berujung bentrokan fisik. Soalnya, Taiwan memberlakukan hukuman yang ketat bagi tindak keonaran dengan konsekuensi denda hingga hukuman penjara dengan tuntutan pidana.
Hukuman ini tidak hanya berlaku bagi yang berkelahi, tetapi juga bagi kerumunan yang menyaksikan.
"Tidak boleh berkelahi atau membuat keonaran, kerumunan yang menyaksikan juga turut terjerat hukum," demikian imbauan yang disampaikan oleh layanan aduan 1955.
Di Taiwan, hukuman bagi membuat keonaran tidak hanya dikenakan kepada yang kedua belah pihak yang terlibat saka. Bagi mereka yang mendukung pun akan ikut kena getahnya. Hukuman penjara bagi pihak yang berkelahi pun cukup berat, bahkan bisa sampai dideportasi jika kita sebagai pekerja migran.
"Mereka yang berkelahi dan membuat keonaran apabila tertangkap akan dikenakan hukuman pidana penjara maksimal selama tujuh setengah tahun," begitu kata 1955.
Adapun bagi yang ikut mendukung, bisa juga terkena ancaman pidana dan denda. "Kerumunan yang menyoraki juga tidak terhindar dari hukuman pidana penjara dan akan dikenakan denda maksimal NTD 150.000," ucap 1955.
Sebelumnya, Kantor Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei melalui lamannya tak memungkiri masih ada beberapa permasalahan yang perlu menjadi perhatian bersama yakni perkelahian, peredaran narkoba maupun pembunuhan. Untuk mengantisipasi ini, KDEI Taipei telah melakukan berbagai cara dan pendekatan antara lain melaksanakan kegiatan pembinaan dan sosialisasi pada beberapa kantong PMI, bahkan pelatihan keterampilan (exit program). Namun permasalahan perkelahian/penganiayaan sesama PMI masih kerap terjadi di beberapa kantong PMI antara lain di Taichung, Taoyuan dan Tainan. Hal ini kerap menimbulkan keresahan baik dari masyarakat Taiwan maupun kalangan PMI.
Untuk itu di tahun 2019, KDEI bersama PMI pernah membuat sebuah komitmen bersama yang isinya di antaranya menaati dan menghormati hukum, peraturan dan kebiasaan yang berlaku di Taiwan, menjaga keamanan dan ketertiban dengan tidak melakukan perbuatan anarkis guna terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah kerja masing-masing, dan organisasi bertanggungjawab terhadap anggotanya dengan melakukan pembinaan terhadap anggota organisasi/komunitas masing-masing. Selain itu, perlu juga membentengi keyakinan diri dengan selalu waspada terhadap provokasi, hasutan dan pola rekruitmen kelompok tertentu untuk menyerang organisasi/komunitas lain.