Foto : KDEI Taipei
Indosuara — Belajar dari kasus yang masuk sebelumnya, ada satu resiko “Berupa Deportasi alias pemulangan ke daerah asal". Tentunya hal tersebut sangat tidak kita inginkan. Oleh karena itu perlu kita antisipasi atau sedapat mungkin kita cegah.
Simulasi Kasus :
Seseorang PMI Fulan (nama samaran) sedang berkunjung ke tempat kerja, datang main / menengok temannya Paijo (nama samaran juga). Pada saat itu posisi Paijo sedang bekerja, dan tiba-tiba atas inisiatif sendiri tanpa disuruh si Fulan mbantuin Paijo. Nah, apesnya pada saat yang bersamaan ada datang pemeriksaan / inspeksi dari otoritas setempat, dan ditemukan bahwa si Fulan tersebut melakukan pekerjaan di luar surat izin. Memang dia bukan disitu tempat bekerjanya, karena hanya datang main statusnya. Nah……maka Paijo akhirnya di-BAP dan keluar surat yang tidak enak berupa surat persiapan untuk deportasi dalam kurun waktu 2 minggu.
Dilansir oleh KDEI Taipei, belajar dari simulasi kasus di atas, agar perlu menjadi perhatian kita bersama, rekan-rekanku, yakni Jika Nyambi Pekerjaan ternyata ada resikonya juga, agar tetap hati-hati dan penuh pertimbangan. Keamanan yang lebih utama.
Lebih lanjut ayo simak kutipan sepotong pasal di UU Ketenagakerjaan Taiwan yang dikenal dengan Employment Service Act. Jelas Paijo melanggar peraturan ketenagakerjaan.
Merujuk pada pasal 73 ayat 2, Employment Service Act disebutkan bahwa : “The employed foreign worker has engaged, without being appointed by his/her employer, in work on his/her own initiative that is not within the sphere of the permit"; artinya bahwa : "Pekerja asing dengan status dipekerjakan, tanpa ditunjuk/disuruh oleh majikannya, mengerjakan sesuatu pekerjaan atas inisiatifnya sendiri di luar izin".
Pasal 73
Jika seorang majikan yang mempekerjakan tenaga kerja asing memenuhi salah satu dari situasi berikut, izin kerja mereka akan dinyatakan batal:
1.Bekerja untuk majikan lain yang tidak diizinkan.
2.Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang ditugaskan oleh majikan.
3.Tidak hadir bekerja selama tiga hari berturut-turut tanpa alasan atau kehilangan kontak atau hubungan kerja terputus.
4.Menolak pemeriksaan kesehatan, memberikan sampel yang tidak benar, hasil pemeriksaan tidak memenuhi syarat, tidak mampu melakukan pekerjaan yang ditugaskan karena kondisi fisik atau mental, atau terkena penyakit menular yang ditentukan oleh otoritas kesehatan pusat.
5.Melanggar perintah yang dikeluarkan sesuai dengan Pasal 48 Ayat 2, Ayat 3, dan Pasal 49 dengan keadaan yang serius.
Terkait sanksi atau resiko dijelaskan pada pasal 74 dijelaskan : “Unless otherwise provided for in the Act, upon the expiration of the duration of employment permit or the annulment of said permit in accordance with Article 73, the employed foreign worker concerned shall be immediately ordered to depart from the Republic of China and be barred from further engaging in work in the said territory”, artinya bahwa kecuali jika ditentukan lain dalam Undang-undang tersebut, pada saat berakhirnya masa izin kerja atau pembatalan izin tersebut sesuai dengan Pasal 73, pekerja asing yang dipekerjakan tersebut segera diperintahkan untuk meninggalkan Taiwan dan dilarang melakukan terlibat dalam pekerjaan di wilayah tersebut.
Pasal 74
Apabila masa izin pekerjaan berakhir atau izin pekerjaan bagi tenaga kerja asing dibatalkan sesuai dengan ketentuan Pasal sebelumnya, kecuali diatur lain dalam undang-undang ini, harus segera diarahkan untuk keluar dari negara, dan tidak diizinkan untuk bekerja lagi di wilayah Republik Taiwan.
Bagi tenaga kerja asing yang telah dipekerjakan dan tidak hadir bekerja selama tiga hari berturut-turut atau kehilangan kontak sebelum izin pekerjaan mereka dibatalkan, otoritas yang bertanggung jawab atas urusan imigrasi dapat segera mengarahkan mereka untuk keluar dari negara sebelum pembatalan izin pekerjaan.
Ketentuan mengenai pengarahan keluar dari negara segera tidak berlaku untuk situasi berikut:
1.Mahasiswa asing, mahasiswa pendatang, atau siswa keturunan Tionghoa yang dipekerjakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini untuk bekerja, ketika masa izin pekerjaan mereka berakhir atau dalam situasi yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 hingga Pasal 5 pasal sebelumnya.
2.Tenaga kerja asing yang tidak menjalani pemeriksaan kesehatan secara teratur sesuai dengan ketentuan atau hasil pemeriksaan kesehatan yang tidak memenuhi syarat selama masa kerja mereka, tetapi setelah mendapat persetujuan dari otoritas kesehatan, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan tambahan dan hasilnya memenuhi syarat.
Semoga bermanfaat, semoga kita terhindarkan dari resiko hukum yang bisa saja menimpa karena kelalaian atau ketidaktahuan kita selama di Taiwan.
Sumber : KDEI Taipei








