2 days ago

Apa saja Hak PMI Setelah Pasien Meninggal?

Foto diambil dari CNA.

Saat diwawancarai CNA, Wanti aktivis Garda BMI mengungkapkan, ada sangat banyak kasus yang menimpa pekerja migran Indonesia (PMI) saat mereka berganti majikan akibat pasien meninggal. PMI kerap secara ilegal dikenakan biaya tempat tinggal sebesar NT$200-NT$250 (Rp108.672-Rp135.840), ditambah lagi biaya makan, ujarnya.

Pekerja yang pasiennya meninggal harus segera dilaporkan majikannya ke otoritas ketenagakerjaan dan tetap ditampung di mes agensi tanpa berbayar, serta mendaftar perpanjangan permit-nya (izin tinggal) hingga empat bulan, ujar Wanti, ketua Garda BMI (Buruh Migran Indonesia).

"Ini namanya pelanggaran. Banyak di luaran sana kasusnya seperti ini, dan PMI-nya mau saja membayar. Padahal itu gratis, harusnya majikan yang membayar atau agensinya memberikan mes gratis," ujarnya.

Menurut rilis pers dari Serikat Buruh Industri Perawatan Taiwan (SBIPT), PMI yang putus kontrak karena pasien meninggal, atau yang mengalami pelanggaran oleh agensi atau majikan saat bekerja di bawah satu tahun, berhak diberi makan dan tempat tinggal secara gratis dari majikan maupun agensi.

Selain itu, SBIPT menuliskan, permit bisa diperpanjang sampai empat bulan, dengan syarat melengkapi fotokopi paspor, Sertifikat Penduduk Asing (ARC), dan permit lama.

PMI yang memegang ARC dan paspornya sendiri bisa langsung mengurus sendiri perpanjangan izin ke kantor Direktorat Jenderal Pengembangan Tenaga Kerja (WDA), menurut keterangan SBIPT.

Wanti juga menyatakan bahwa PMI yang ingin tinggal di luar secara mandiri dan tidak mau tinggal di tempat yang disediakan agensi atau majikan harus secara rutin melaporkan kepada agensinya mengenai tempat tinggal dan keadaannya.

"Pastinya, dengan biaya sendiri, jika tidak mau ditampung agensi," tambah Wanti.

Hal serupa juga dicatat SBIPT bahwa hal penting yang harus diperhatikan jika PMI memilih tinggal di luar, mereka harus wajib lapor diri setiap harinya ke agensi (bisa melalui pesan singkat) dan jangan putus komunikasi agar tidak dilaporkan sebagai pekerja overstay.

Selain itu, SBIPT juga menambahkan keterangan bahwa PMI wajib memenuhi jadwal tes medis yang sudah ditetapkan dan mematuhi peraturan yang ada.

Sementara itu, dalam wawancara singkatnya dengan CNA, Kadir, analis bidang ketenagakerjaan kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei mengatakan bahwa apabila pasien yang dirawat meninggal, majikan wajib mengurus perpindahan kerja PMI dan melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dalam 30 hari.

"Bagi PMI yang majikannya meninggal, umumnya dapat dipindahkan ke majikan baru. Mengenai sisa gaji, cuti, lembur harus dihitung semua dan diberikan secepatnya," tambah Kadir.

Menurut rilis pers WDA yang disadur Save PMI, selama periode menunggu majikan baru setelah pasien meninggal, PMI tidak diperbolehkan bekerja kecuali untuk membantu urusan pemakaman. Majikan tidak boleh meminta PMI bekerja seperti membersihkan rumah, menjaga anak, dan di luar izin kerja, tambah mereka.

Ayuk belanja kebutuhan sehari-hari Anda di Indosuara!

Lihat Lebih Banyak

25NT

FOOD

35NT

FOOD

100NT

MAKE UP KOSMETIK 化妝品SKIN CARE 保養品

Berita Terbaru Lainnya

Pemkot Taipei Buka Pendaftaran Pelatihan perawat Migran di Rumah

Foto diambil dari CNA. Kantor Pekerja Migran dan Disabilitas Taipei menjelaskan bahwa layanan "Pelatihan di Rumah" gratis ini telah mereka luncurkan sejak 2018 bagi keluarga di kota tersebut yang mempekerjakan pekerja migran perawat. Seperti yang dilansir dari CNA, Pemerintah Kota (Pemkot) Taipei ...