2025-03-28

Bagi yang Menghalangi Jalan Ambulans akan Didenda NT$500

Foto diambil dari CNA.

Ketika ambulans mengaktifkan lampu strobo dan sirine selama keadaan darurat, ambulans memiliki hak lintas dan semua kendaraan dan pejalan kaki diharuskan memberi jalan, kata MOTC.

Kementerian Transportasi dan Komunikasi (MOTC) menjelaskan pada hari Rabu (26/3) bahwa siapa pun yang menghalangi ambulans dalam keadaan darurat akan dikenakan denda sebesar NT$500 (Rp249,834).

Seperti yang dilansir dari CNA, MOTC memberikan komentar setelah rekaman kamera dasbor beredar di media sosial menunjukkan seorang pria di sebuah penyeberangan pejalan kaki di Kaohsiung berhenti di depan ambulans dan membuat apa yang tampaknya sebagai isyarat tangan yang tidak senonoh sebelum berjalan pergi.

Media lokal melaporkan insiden yang terjadi pada 22 Maret itu dan mengutip pernyataan polisi yang mengatakan bahwa "Tidak ada hukum yang bisa menjerat perilakunya."

Kementerian tersebut mengatakan pejalan kaki yang tertangkap menghalangi ambulans akan dikenakan denda NT$500 berdasarkan Paragraf 4, Pasal 78-1 dari Undang-Undang Manajemen dan Sanksi Lalu Lintas Jalan.

Undang-undang tersebut menetapkan hukuman untuk "Berlari, berkeliling, bermain, duduk, berbaring, jongkok, atau berdiri di jalan raya dengan lalu lintas berat atau di perlintasan kereta api dengan cara yang menghalangi lalu lintas."

MOTC juga memperingatkan bahwa pejalan kaki yang dengan sengaja menghalangi ambulans dengan kekerasan dapat dikenakan dakwaan menghalangi tugas resmi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam pernyataan terpisah pada Rabu, Direktorat Jenderal Kepolisian Nasional (NPA) mengatakan bahwa pria dalam rekaman awalnya tidak ditemukan melanggar peraturan lalu lintas.

Terkait dugaan gestur tidak senonoh, NPA mengatakan individu tersebut sedang diselidiki atas dugaan pelanggaran Pasal 85-1 Undang-Undang Pemeliharaan Ketertiban Sosial.

Undang-undang tersebut menyatakan bahwa individu yang menggunakan bahasa tidak pantas atau melakukan tindakan yang tidak dapat diterima terhadap petugas pemerintah saat menjalankan tugasnya dapat dikenakan penahanan atau denda hingga NT$12.000.

Berita Terbaru Lainnya

Tren Tas Siaga di Taiwan Akibat Kekhawatiran Perang

Foto diambil dari Arnas Kuo, 4 Juli 2025 CNA berbicara dengan para individu yang terhubung dengan tren ini untuk mengeksplorasi faktor-faktor di balik meningkatnya minat publik -- dan bagaimana orang-orang mempersiapkan diri. Tas darurat yang diisi kebutuhan pokok untuk bertahan hidup dalam skenar...

Dua Wanita Tewas di Jalan New Taipei Akibat Ditikam Mantan Suami

Foto diambil dari otoritas setempat. Insiden penikaman terjadi di Bagian 2 Jalan Mingde, Distrik Tucheng sekitar pukul 11 siang ketika mereka tiba-tiba diserang seorang pria yang telah membuntuti mereka dengan mobil, kata kepolisian. Seperti yang dilansir dari CNA, dua wanita meninggal pada Senin ...

KDEI Kunjungi ABK di 3 Pelabuhan Yilan

Foto diambil dari KDEI. Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, Arif Sulistiyo, Sabtu (5/7) kembali mengunjungi komunitas pekerja migran Indonesia (PMI) anak buah kapal (ABK) di tiga musala di sejumlah pelabuhan Kabupaten Yilan dalam rangka dialog dan sosialisasi ketenagakerjaa...

Perekrutan Perawat Migran Dahulukan untuk Keluarga Pasien Sakit Parah

Foto dokumentasi CNA. Menteri Ketenagakerjaan Hung Sun-han (洪申翰) baru-baru ini menyebut agar keluarga dengan pasien berat mendapat akses dan bantuan lebih cepat, MOL sedang mengatur mekanisme teknis, termasuk mendengarkan masukan dari akademisi, kelompok medis, organisasi lansia, dan pegiat buruh m...