2024-10-01

Berikut Ini Cara Penghitungan Cuti Tahunan untuk PMI

Foto ikustrasi diambil dari CNA.

Kadir menuliskan ketentuan cuti tahunan untuk pekerja sektor formal seperti pabrik, nelayan migran, dan panti jompo yang didapat dari Direktorat Jenderal Pengembangan Tenaga Kerja (WDA). Bagi pekerja yang telah bekerja 6 bulan dan belum genap satu tahun, dapat cuti 3 hari. Bagi yang bekerja 1 tahun ke atas dan belum genap 2 tahun dapat cuti 7 hari. Bagi yang bekerja selama 2 tahun ke atas dan belum genap 3 tahun dapat cuti 10 hari.

Melalui laman grup sosial medianya, Save PMI, Kadir, analis bidang ketenagakerjaan KDEI menuliskan pemberitahuan berupa perhitungan besaran cuti tahunan sektor formal bagi pekerja yang berada di perusahaan atau lembaga, yang terus bekerja untuk jangka waktu tertentu akan diberikan cuti khusus setiap tahun sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan pasal 38 di Taiwan.

Pekerja yang bekerja antara 3 hingga 5 tahun berhak atas 14 hari cuti, sementara yang bekerja 5 hingga 10 tahun mendapat 15 hari cuti. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 10 tahun, mereka mendapatkan tambahan 1 hari cuti per tahun, hingga maksimum 30 hari, tulis Kadir.

Saat dihubungi oleh CNA, Fajar, aktivis (Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas) GANAS, menyatakan bahwa perhitungan cuti tahunan untuk pekerja formal, perhitungannya tidak sama dengan sektor informal, selain gaji, tambahan perhitungan hari juga tidak sama. Untuk pekerja formal, gaji minimum tahun ini sebesar NT$27,470 (Rp13,137,411).

Jika pekerja formal yang telah bekerja 1 kontrak (3 tahun) tidak mengambil cuti pulang ke Indonesia, maka penggantian uang cuti akan diberikan sebesar NT$915 X 34 hari. Perhitungan 34 didasarkan pada habis kontrak 3 tahun berarti mendapat 3 hari (genap 6 bulan) + 7 hari (genap 1 tahun) + 10 hari (genap 2 tahun) sama dengan 20 hari dan ditambah 14 hari lagi karena telah menyelesaikan kontrak selama 3 tahun, jadi total 34 hari, ujar Fajar.

Lain lagi ceritanya dengan salah seorang pekerja migran Indonesia sektor informal yang bekerja sebagai pekerja laksana penata rumah tangga (PLRT) yang mengadu pada Wanti, aktivis Garda BMI menuturkan bahwa jika selama bekerja 3 tahun, ia tak pernah mengambil jatah cutinya, bahkan ia tak tahu bagaimana cara perhitungan cuti tahunan.

Saat CNA menanyakan hal tersebut pada Kadir, ia menjawab bahwa telah disebutkan di perjanjian kerja (PK) bahwa setelah PMI genap bekerja 1 tahun, maka setiap tahun majikan wajib memberikan PMI 7 hari cuti tanpa potong gaji atau bisa digantikan dengan besaran uang yang nilainya sebesar NT$566 (Rp270.386 )x 7 hari, untuk gaji sebesar NT$17.000 per bulan.

Dalam perhitungannya, Kadir juga menjabarkan detil pembayaran cuti tahunan untuk sektor informal misalnya, dalam 1 periode kontrak (3 tahun) dengan gaji sebesar NT$20.000 per bulan berarti pekerja akan menerima 14 x NT$667 = NT$9.338.

Wanti, dalam wawancaranya bersama CNA menekankan bahwa uang penggantian cuti tahunan harus diberikan pada saat berakhirnya kontrak. “Agensi harus mengingatkan majikan untuk membayar saat itu juga ketika pekerja mengakhiri kontraknya,” ujar Wanti.

Kadir juga mengingatkan bahwa majikan harus membayar uang ganti cuti tahunan kepada pekerjanya.

“Jika majikan melanggar, maka dikenai denda antara NT$20.000 hingga NT$1.000.000,” tulis Kadir dalam laman media sosialnya.

Dalam wawancaranya bersama CNA, Fajar mengingatkan para pekerja untuk lebih paham menghitung cuti tahunan yang harus mereka dapatkan.

“Kebanyakan para pekerja yang tidak paham akan perhitungan ini, mereka cuek dan mengatakan bahwa ikhlas tidak dibayar sesuai perhitungan. Mereka bilang, biar Allah yang akan mengganti biaya tersebut. Bagi saya, Allah sudah memberi kita hikmat melalui pengetahuan bahwa kita harus menghitung uang cuti tahunan secara benar. Jadi tidak boleh ada yang menyerah dengan dalih dibayar seikhlasnya. Itu tidak boleh.” Seru Fajar.

Berita Terbaru Lainnya

Wakil Kepala KDEI Siap Datang Jika Diundang Acara PMI

Foto diambil dari CNA. Johanes Andi Susanto, wakil kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei baru saja datang ke Taiwan pada 1 Juni. Namun, dalam wawancaranya bersama CNA, ia berjanji pada warga negara Indonesia (WNI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) untuk serta aktif jika diun...

Cek Kesehatan Gratis untuk Pekerja Migran di TMS Minggu 29 Juni

Foto diambil dari Departemen Ketenagakerjaan. Departemen Ketenagakerjaan Taipei merilis sebuah rilis pers hari Selasa (24/6) mengatakan akan kembali mengadakan pemeriksaan kesehatan gratis yang telah digelar sejak 2004 dan telah melayani lebih dari 17.000 orang. Departemen tersebut mengatakan mere...

Depnaker Taipei Adakan Tour Ajak PMI Keliling Kota

Foto diambil dari Depnaker Taipei. Melalui kunjungan langsung dan pengalaman budaya, para pekerja migran diajak keluar dari rutinitas harian mereka untuk mengenal Taipei lebih dalam, kata departemen tersebut dalam sebuah rilis pers hari Senin. Seperti yang dirilis dari CNA, Departemen Ketenagakerj...