2023-01-13

PMI Naik Gaji di Masa Kontrak, Pastikan Tandatangani Surat Kesepatakan

Indosuara - Layanan aduan 1955 mengingatkan kepada para pekerja migran yang mendapat penyesuaian gaji selama masa kontrak berjalan, untuk meminta juga penjelasan tertulis yang ditandatangani. Hal ini penting sebagai bukti data bahwa ada kesepakatan penyesuaian gaji antara pekerja dan majikan.

Melalui unggahan di akun Facebook-nya, Layanan Aduan 1955 menyatakan surat itu harus juga bersifat detil. Sehingga jelas kapan, bagaimana kesepakatan, dan berapa penyesuaian gaji yang disepakati oleh kedua belah pihak.

"Harus ingat untuk menandatangani kontrak tambahan dengan majikan, dan menandai tanggal penyesuaian gaji," kata layanan aduan 1955.

Menandatangani dokumen tersebut juga penting agar dokumen yang telah disepakati oleh majikan dan pekerja sah di mata hukum. Dengan begitu kedua belah pihak sama-sama diuntungkan alih-alih dirugikan.

"Dengan demikian baru dapat menjamin hak kedua belah pihak," ucap 1955.

Sebelumnya, pekerja migran sektor rumah tangga termasuk pekerja migran perawat rumah tangga dan pelaksana rumah tangga asing, bisa mendapatkan kesempatan penyesuaian gaji selama memenuhi kondisi yang disyaratkan. Seperti diketahui, Taiwan beberapa bulan lalu telah menetapkan standar gaji baru untuk pekerja migran sektor rumah tangga menjadi sebesar NTD 20.000.

Menurut edaran dari 1955 yang diberi tajuk "Penyesuaian Gaji Bagi Pekerja Migran Sektor Rumah Tangga Subjek yang Berlaku", kondisi-kondisi tersebut di antaranya pekerja migran dengan perekrutan baru.

"Selain itu melanjutkan kontrak kerja atau finish kontrak pindah majikan," demikian edaran 1955 yang diunggah di Facebook pada 22/11/2022.

Dengan begitu, meski masih bekerja di majikan yang sama, namun ketika menandatangani kontrak kerja baru, maka sudah hak pekerja mendapatkan skema upah yang baru.

Selain itu, pekerja migran yang memenuhi kriteria UU Layanan Ketenagakerjaan juga berhak menerima skema upah yang baru ini.

"Serta melalui persetujuan Kementerian Ketenagakerjaan berganti majikan setelah tanggal 10 Agustus 2022, maka majikan baru perlu mengambil alih dengan sistem gaji yang baru," ujar 1955.

Pihak 1955 juga menambahkan, bagi pekerja migran yang masih dalam periode perjanjian kerja, dan meneruskan nominal gaji kontrak awal, juga masih bisa berkesempatan mendapat kenaikkan gaji selama ada kesepakatan antara pekerja dan majikan.

"Jika majikan menyetujuinya, barulah dapat mengubah perjanjian kontrak kerja ke sistem gaji yang baru (NTD 20.000)," demikian tutup 1955.

Ayuk belanja kebutuhan sehari-hari Anda di Indosuara!

Lihat Lebih Banyak

50NT

MAKE UP KOSMETIK 化妝品SKIN CARE 保養品

50NT

MAKE UP KOSMETIK 化妝品SKIN CARE 保養品

35NT

MAKE UP KOSMETIK 化妝品SKIN CARE 保養品

70NT

MAKE UP KOSMETIK 化妝品SKIN CARE 保養品

Berita Terbaru Lainnya

KDEI Resmikan pembayaran paspor lewat seluruh Mini Market di Taiwan

Foto-foto dokumentasi Indosuara dan CNA. Dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari perusahaan, organisasi kemasyarakatan, serta diaspora Indonesia di Taiwan, Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei meresmikan Sistem Pembayaran Digital Paspor KDEI melalui pembayaran paspor dari minimarket di ...

PMI Taipei Dobel Job, Jaga Ama dan Kerja Jadi Petani

Sumber Foto diambil dari CNA. Lia (nama samaran datang ke Taiwan sejak bulan Juni 2025 dengan kontrak kerja sebagai perawat orang tua. Namun, selama 7 bulan bekerja, selain menjaga nenek, ia juga dipekerjakan di kebun. Seperti yang dilansir dari CNA, Lia mengatakan, ia bekerja di Muzha, Taipei. ...

MOL Ungkap Hambatan Bahasa Jadi Tantangan Utama Majikan dan PMA

Foto diambil dari CNA. Kementerian Tenaga Kerja Taiwan (MOL) melalukan survei tentang pekerja migran pada tahun 2025, yang menunjukkan kenaikan gaji baik untuk pekerja maupun perawat, namun hambatan bahasa tetap menjadi tantangan utama yang dihadapi para pemberi kerja atau majikan. Seperti yang di...