Foto diambil dari CNA.
Empat kru kapal penangkap ikan Taiwan, termasuk tiga Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia, yang ditahan oleh pihak berwenang Tiongkok sejak 2 Juli telah dibebaskan Selasa (13/8), namun kapten dan kapal tersebut masih ditahanEmpat kru kapal penangkap ikan Taiwan, termasuk tiga Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia, yang ditahan oleh pihak berwenang Tiongkok sejak 2 Juli telah dibebaskan Selasa (13/8), namun kapten dan kapal tersebut masih ditahan.
Anggota kru yang dibebaskan termasuk seorang warga negara Taiwan bermarga Ting (丁) dan tiga warga negara Indonesia -- Ridho Nugroho, Iskandar, dan Sendi Riyani. Keempatnya meninggalkan Pelabuhan Weitou di Quanzhou sekitar pukul 11 pagi Selasa dan menuju garis tengah Selat Taiwan.
Seperti yang dilaporkan oleh CNA, "Da Jin Man No. 88", sebuah kapal penangkap ikan Taiwan yang terdaftar di Penghu, telah dinaiki dan disita oleh penjaga pantai Tiongkok di timur-laut Teluk Liaoluo 17,5 mil laut di luar "perairan terbatas" yang dikuasai Taiwan di lepas pantai Kinmen pada 2 Juli, menurut Direktorat Jenderal Penjaga Pantai (CGA) Taiwan.
Kapal tersebut, bersama dengan kapten Taiwan-nya, bermarga Hung (洪), dan tiga ABK Indonesia serta satu kru Taiwan, ditahan oleh pihak berwenang Tiongkok karena menangkap ikan secara ilegal selama musim larangan penangkapan ikan di Tiongkok.