Wati (nama samaran) saat sedang berkebun. (Foto diambil dari SBIPT).
Wati (nama samaran) seorang Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) dipekerjakan majikannya sebagai petani di kebun, padahal kontrak kerjanya jaga lansia (nenek). Hal tersebut diketahui oleh Indosuara saat menghubungi Wati melalui telepon genggamnya, atas informasi dari Serikat Buruh Industri Perawatan Taiwan (SBIPT).
Wati selama dua tahun bekerja di Taoyuan pada majikan pertamanya saat tiba di Taiwan, sudah dipekerjakan sebagai petani untuk kerja di ladang. Wati harus bekerja di ladang untuk mencangkul, memotong rumput hingga panen. Bukan sesekali, tetapi sudah menjadi rutinitas kesehariannya.
Meskipun ia tahu bahwa pekerjaan tersebut adalah job di luar kontraknya, namun Wati tetap mengerjakannya karena takut dengan majikannya. Pekerjaan di luar kontrak yang dialaminya tak hanya itu saja, ia juga diminta untuk menjaga anak-anak majikan serta membersihkan seisi rumahnya.
Suatu hari, pada pertengahan Maret saat bekerja, tenaganya sangat terkuras, mengakibatkan kondisi fisiknya menurun, tetapi Wati harus tetap bekerja di ladang. Ia pun merasa tidak kuat lagi, sehingga berinisiatif untuk memberanikan diri untuk melapor pada SBIPT.
Koordinasi dengan serikat pun dilakukan. Hari penentuan telah tiba untuk proses inspeksi dengan otoritas ketenagakerjaan setempat. Namun, Wati tiba-tiba pingsan karena kelelahan. Mengingat harus mendapatkan bukti yang kuat, Wati pun memaksakan diri setelah bangun dari pingsannya, ia tetap pergi ke ladang dan membuktikan pelanggaran yang dilakukan majikannya. Pada akhirnya, otoritas pun datang ke lokasi dan ia langsung dievakuasi ke tempat penampungan.
Saat ini, Wati berada dalam pengawasan Depnaker setempat dan tinggal di sebuah tempat penampungan di Hsinchu. Kepada Indosuara ia mengatakan harapannya bahwa agar dapat tetap bekerja di Taiwan sesuai kontrak kerjanya sebagai perawat.
Saat dihubungi Indosuara, Ketua SBIPT Fajar mengatakan kasus Wati masih tetap berlangsung untuk diproses otoritas ketenagakerjaan. Berdasarkan informasi yang ia dapat dari Depnaker, sanksi serius juga akan diberikan kepada majikannya atas pencabutan kuota dan hukuman bagi agensi yang telah mengabaikannya.
Fajar menyayangkan kasus semacam ini kembali terjadi. Ia banyak menerima pelaporan yang sama tentang kerja di luar ketentuan kontrak. Ironisnya, di tengah suara antieksploitasi yang diteriakkan semakin lantang oleh beberapa organisasi, pelanggaran di luar job masih saja dinormalisasikan sebagian majikan atau agensi, kritiknya.
(Ditulis Oleh Mira Luxita)








