9 hours ago

PMI Perawat Migran Ikut Demo Tuntut Asuransi Ketenagakerjaan

Foto diambil dari CNA.

Dalam aksi yang digelar oleh Domestic Caretaker Union (DCU) ini, sejumlah pekerja migran Indonesia juga ambil bagian. Serikat Buruh Industri Perawatan Taiwan (SBIPT) dan Serikat Pekerja Perumahan Nasional Taiwan (SPPNT) di antaranya.

Puluhan pekerja migran asing (PMA) sektor domestik memperingati Hari Migran Internasional yang jatuh hari Senin (16/6) dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) Taiwan di Taipei, menuntut agar PMA sektor domestik diberikan asuransi ketenagakerjaan.

Seperti yang dilansir dari CNA, perwakilan SBIPT menyatakan bahwa meskipun pekerja migran domestik saat ini telah memiliki asuransi kecelakaan kerja, perlindungan tersebut hanya mencakup insiden kecelakaan, dan belum menjawab risiko serta kebutuhan yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari.

SBIPT mencontohkan pengalaman seorang PMI sektor domestik yang harus menjalani operasi akibat miom. Selama proses penyembuhan dan pemulihan, banyak kebutuhan medis yang tidak ditanggung oleh asuransi kecelakaan kerja yang dimiliki.

“Yang paling berat adalah selama masa sakit dan pemulihan itu. Kami tidak punya penghasilan sama sekali karena kami PRT (Pembantu Rumah Tangga) tidak punya Lao Bao (Asuransi ketenagakerjaan). Kami tidak punya hak atas cuti sakit atau tunjangan sakit. Saat kami tidak bisa bekerja, kami tidak punya uang untuk hidup,” kata perwakilan SBIPT tersebut.

Menurutnya hal ini adalah bentuk pengabaian dalam sistem. Di satu sisi, PRT bekerja 24 jam merawat orang sakit, tapi di sisi lain jenis pekerjaan ini dikecualikan dalam sistem perlindungan yang seharusnya adil.

Bertepatan dengan Hari Migran Internasional, pihaknya mendesak Kementerian Tenaga Kerja (MOL) segera mengusulkan revisi undang-undang agar pekerja rumah tangga (PRT) masuk ke dalam skema asuransi ketenagakerjaan.

"Ini sangat mendesak, apalagi jumlah PRT di Taiwan telah melebihi 200 ribu orang," ujarnya. "Hari ini yang kami tuntut bukanlah hak istimewa, melainkan hak paling dasar: kesetaraan," tegasnya dalam orasi.

Kepada CNA, Ketua SBIPT Fajar menegaskan bahwa pekerja migran sektor domestik seharusnya bisa diikutsertakan dalam asuransi ketenagakerjaan, meskipun belum tercakup dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Menurutnya, skema asuransi ketenagakerjaan tidak mensyaratkan pekerja berada di bawah satu badan hukum, dan keikutsertaan dapat ditentukan oleh masing-masing majikan.

“Sejauh sayangnya ini belum ada kesadaran dari majikan untuk mengikutsertakan PRT-nya ke program asuransi ketenagakerjaan. Jangankan untuk asuransi ketenagakerjaan yang haknya masih dituntut, yang asuransi kecelakaan kerja saja masih banyak majikan yang enggak mau mendaftarkan dan membebankan asuransi itu kepada pekerjanya. Inilah sebabnya kalau ada PMI yang kecelakaan kerja tidak bisa mengklaim asuransi karena memang belum didaftarkan oleh majikannya,” ucap Fajar.

Fajar menyebut tuntutan PMI sektor domestik pada asuransi ketenagakerjaan berbeda dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) yang diikuti oleh sebagian PMI. Menurut Fajar, BPJS TK dibayar sendiri oleh PMI, sementara asuransi ketenagakerjaan yang kini jadi tuntutan diupayakan bisa ditanggung oleh majikan dan pemerintah, seperti skema yang dilakukan pada PMA sektor formal.

“Di hari migran ini mari kita sadar bahwa ada hak-hak pekerja rumah tangga yang belum sama sekali setara dengan pekerja migran yang lain. Banyak hal yang harus kita perjuangkan di sini, mari kita bersama-sama untuk terus memperjuangkan agar PRT setara dengan pekerja yang lainnya,” ucap Fajar.

Ayuk belanja kebutuhan sehari-hari Anda di Indosuara!

Lihat Lebih Banyak

599NT

MAKE UP KOSMETIK 化妝品SKIN CARE 保養品

399NT

SKIN CARE 保養品

249NT

MAKE UP KOSMETIK 化妝品SKIN CARE 保養品SCARLETT

Berita Terbaru Lainnya

Pekerja Migran Kabur Setelah Mobilnya Tabrak Rumah Warga di Miaoli

Foto diambil dari Kepolisian Miaoli. Kantor Polisi Miaoli hari Senin menyatakan bahwa pada Minggu, dua tempat tinggal di Dusun Shiqiang, Desa Gongguan ditabrak sebuah mobil penumpang kecil, mengakibatkan kerusakan pada kendaraan dan rumah. Seperti yang dilansir dari CNA, kepolisian hari Senin (16/...

Apa saja Hak PMI Setelah Pasien Meninggal?

Foto diambil dari CNA. Saat diwawancarai CNA, Wanti aktivis Garda BMI mengungkapkan, ada sangat banyak kasus yang menimpa pekerja migran Indonesia (PMI) saat mereka berganti majikan akibat pasien meninggal. PMI kerap secara ilegal dikenakan biaya tempat tinggal sebesar NT$200-NT$250 (Rp108.672-Rp13...

Pemkot Taipei Buka Pendaftaran Pelatihan perawat Migran di Rumah

Foto diambil dari CNA. Kantor Pekerja Migran dan Disabilitas Taipei menjelaskan bahwa layanan "Pelatihan di Rumah" gratis ini telah mereka luncurkan sejak 2018 bagi keluarga di kota tersebut yang mempekerjakan pekerja migran perawat. Seperti yang dilansir dari CNA, Pemerintah Kota (Pemkot) Taipei ...