Foto dokumentasi pribadi.
Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) menuturkan kepada media bahwa selama dirinya bekerja di majikannya saat ini, ia tak mendapatkan fasilitas yang layak. Kondisi tempat tidurnya memperlihatkan ruangan kecil bekas gudang sebagai kamar istirahatnya bersama sang nenek, pasien yang dijaganya. Tempat tidurnya tersebut sebenarnya adalah kursi pijat. Kerangkanya pas dibagian atas, tengah dan bawah agak menonjol jadi harus meletakkan beberapa selimut tebal sebagai pengganjal, agar punggungnya tidak sakit.
Selain tidak ada tempat tidur yang layak, kamar juga tidak dilengkapi AC, hanya ada satu kipas angin kecil yang diarahkannya ke pasien agar nenek yang dirawat tidak kepanasan. Ia mengaku rela tidak menggunakan kipas angin meskipun musim panas karena sudah terbiasa sebagai orang Indonesia.
Baca berita sebelumnya di sini Tempat Tidur PMI Penjaga Orang Tua di Miaoli Disebut Tak Layak (Bagian ke-1) (indosuara.com)
Seperti yang dilansir CNA, untuk menanggapi kasus tersebut, media itu menghubungi Kadir, analis bidang ketenagakerjaan KDEI mengenai tanggapannya terhadap kondisi PMI.
Kadir memberikan bukti bahwa di dalam dokumen Amendments for the Judgement Standards of Migrant Worker's Care Service Plan yang dirilis oleh Direktur Jenderal Badan Pengembangan Tenaga Kerja (WDA) menyatakan bahwa terkait dengan ketentuan tinggal PMI perawat orang tua dan PLRT, keselamatan pekerja migran harus dijaga, dengan penekanan pada kebersihan dan kelayakan kesehatan.
Kadir juga memaparkan bahwa di dalam kontrak kerja juga ditulis jika majikan bertanggung jawab menyediakan tempat tinggal yang layak tanpa memungut biaya. Jadi tidak ditentukan secara khusus fasilitasnya seperti apa.
Sedangkan terkait dengan makanan, di kontrak kerja ditentukan bahwa majikan harus menyediakan makanan yang layak sehari-hari minimal tiga kali termasuk pada hari libur maupun selama sakit kepada PMI tanpa memungut biaya, ujar Kadir.
“Saya mengapresiasi kepada PMI yang telah menunjukan kinerja yang baik dalam bekerja, namun bila ada kondisi yang tidak sesuai dengan kontrak kerja, kiranya dapat menyampaikan kepada majikan. Apabila tidak direspon bisa meminta bantuan agensi, jika agensi tidak merespon juga bisa menyampaikan ke saluran pengaduan 1955 atau hotline KDEI Taipei.” Ujarnya.
“Perjanjian Kerja (PK) dibuat dengan maksud untuk melindungi kepentingan para pihak antara PMI dan majikan, dengan demikian bila ada kenyataan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja, agar jangan sungkan untuk menuntut haknya.” Tambah Kadir.